BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Cyber Crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber Crime di definisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Kemajuan jaman membawa dampak terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi dan berkreasi bagi kalangan masyarakat, termasuk di dunia maya. Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi bisa membawa dampak negatif. dengan munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Salah satu contoh dari dampak negatif di internet adalah judi online.
Masalah ini sudah mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi dan informasi masa depan,karena kejahatan ini termasuk salah satu kejahatan yang luar biasa bahkan dirasakan pula sebagai kejahatan yang serius yang terjadi antar negara,antar kota bahkan antar daerah yang mengancam kehidupan warga masyarakat dan bangsa negara.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui lebih detail mengenai judi online.
2. Untuk lebih memahami dampak positif negative dari judi online.
3. Untuk mengetahui hukum-hukum pada judi online
1.3 Ruang Lingkup
Dalam penyusunan makalah ini,penulis hanya memfokuskan pada kasus perjudian online yang terjadi di indonesia yang merupakan salah satu dari pelanggaran hukum dunia maya.
1.4 Metode Penelitian
Metode yang dipakai dalam penyusunan makalah yaitu Metode Studi Pustaka, dengan mempelajari dari sumber internet sebagai pendukung untuk mencari berbagai macam informasi yang berhubungan dengan materi yang akan dibahas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Judi Online (Gambling)
Judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses internet sebagai perantara. Gambling disebut juga perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai pada sebuah peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama untuk memenangkan uang tambahan atau barang materi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian judi yaitu permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Sedangkan menurut Wikipedia memiliki pengertian judi yang sedikit lebih detail. Perjudian pada intinya dikatakan sebagai permainan dengan memilih satu pilihan saja dari beberapa pilihan. Jika pilihan tersebut benar maka yang memilihnya dikatakan sebagai pemenang. Dan bagi mereka yang menang, maka kan mendapatkan taruhan yang dipasang oleh mereka yang kalah. Adapun jumlah taruhan maupun peraturan permainannya tentu saja sudah ditetapkan sebelum taruhan dimulai.
Di luar pengertian judi tersebut, di Indonesia sendiri dikenal dengan berbagai macam perjudian seperti togel (jika itu dikatakan sebagai judi), sabung ayam, poker, dan taruhan pertandingan olahraga. Namun berhubung judi akhirnya dilarang oleh pemerintah, perjudian pun banyak yang beralih ke judi online. Dalam judi online yang dipasangkan tidak lagi barang, tetapi hanya uang.
Sekarang hadir website judi poker yang kian menjamur. Jika anda tidak percaya, silahkan coba search sendiri di google “judi poker”. maka akan menemukan ribuan website judi online yang memberikan layanannya. Mengapa tidak di blokir? Mungkin anda perlu mempertanyakannya kepada pihak yang terkait. Namun demikian, kehawatiran ini sebenarnya sangat beralasan sebab kita sejatinya di Indonesia, bahwa judi dalam bentuk apapun masih di larang.
Namun demikian, tentu ada pihak-pihak tertentu yang jeli dan memanfaatkan dengan baik kelonggaran aturan di negara ini, jadi kini lahirlah ribuan website judi poker dan tidak ada satu pun yang bisa mencegahnya.
2.2 Macam-Macam Judi Online (Gambling)
Ada beberapa jenis judi online di indonesia, diantaranya:
1. Judi Bola Online
Adalah kegiatan pertaruhan yang paling luas dan paling besar apabila di hitung-hitung bisa jutaan dolar perputaran uang setiap tahun dalam bisnis judi bola online ini. Judi bola online itu meliputi pertandingan-pertandingan local sampai level international sampai pertandingan tertinggi di ajang piala dunia.
2..Poker Adalah permainan kartu bukan keberuntungan melainkan permainan upaya,akal,pemahaman yang mendalam,dan kombinasi menghitung, bergerak dihitung,menggertak, dan menipu. Dan sehingga menuntut otak yang tajam untuk menjadi pemenang.
3. Online Casinos pada online casino ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain- lain.
4. Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung. Jenis perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
2.3 Kasus-Kasus Judi Online (Gambling)
1. Judi Online Terbesar di Dunia Beropersai Dari Bogor
JAKARTA– Perjudian online terbesar di dunia digelar di Bogor. Bisnis haram yang dikendalikan mafia Amerika ini dibongkar petugas Cyber Crime Bareskrim Mabes Polru, Rabu (10/10) petang. Petugas meringkus empat bandar dan 13 penjudi. Omset judi ini mencapai Rp. 1 miliar perhari.
Karo Penmas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, mengatakan kasus perjudian ini berhasil dibongkar berkat informasi dari agen judi online di Indonesia yang lebih dulu digerebek. Petugas menelusuri perjudian itu sejak pertengahan September 2012.
Judi ini diatur dari rumah mewah yang dikotrak pelaku di kawasan Bogor. Para penjudi tersebar di pelosok penjuru dunia. Mereka yang tertarik berjudi, bisa mengakses situs yang ada kemudian mentransfer uang taruhan ke rekening pelaku.
“Mereka menggunakan situs www.nagaemas.com danwww.jakarta.com. Judi online ini merupakan bagian dari jaringan perjudian terbesar di Amerika,” jelas Brigjen Boy Rafli Amar, Kamis (11/10).
Dari situs tersebut mereka menyediakan permainan judi jenis poker. Perjudian yang digelar di Bogor itu dikelola empat orang. Mereka tersangka Marsalenos Dosantos Simbolon, Oslen Muaratua Samosir, Riko, dan Renno Subandono. Petugas juga meringkus 13 pria yang ikut mengendalikan bisnis ini.
2. Komplotan Judi Online di Semarang Ditangkap
Jakarta Tim Cybercrime Mabes Polri menyingkap praktik judi online di Semarang, Jawa Tengah. Omzet perjudian di dua tempat ini sebulannya mencapai miliaran rupiah. Judi online di Semarang tersebut beroperasi lewat situs www.sc30.net. "Kita membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan searching dan browsing di internet untuk mengetahui situs ini," kata penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Gagas Nugraha di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/1/2007). Lebih lanjut dijelaskan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, untuk judi online di Semarang, polisi menangkap satu tersangka bernama Aryanto Wijaya pada 27 Desember 2006 di Jalan Ciliwung Raya, Semarang, Jawa Tengah. Kasus judi online di Semarang, kata Bambang, pada praktiknya mereka menggunakan sistem member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. "Mereka pakai sistem pur dan kei, ada bola jalan, ada bola hidup, ada bola setengah jalan. Mereka mempertaruhkannya seperti itu," kata dia. Perputaran uang di situs judi www.sc30.net berkisar Rp 10 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Semarang ini, polisi menyita uang senilai Rp 876 ribu, beberapa rekening di bank swasta, serta beberapa ATM, peralatan komputer, TV, printer dan hard disk.
2.4 Hukum-Hukum Judi Online (Gambling)
1. UU No.7 Pasal 1 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian di Indonesia menyatakan bahwa, “segala jenis perjudian dinyatakan sebagai kejahatan”
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 Ayat 1 yang berbunyi, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.
3. Perjudian yang dilakukan secara online di internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
4. Pelanggaran pada Pasal 27 UU ITE tersebut menurut Pasal 43 ayat 1, “yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”.
5. Ancaman/sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2), diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1Milyar.
2.5 Faktor Terjadinya Judi Online
ada lima faktor penyebab maraknya judi
1. Faktor pertama dari segi sosial ekonomi. Masyarakat ingin mendapat uang secara instan untuk meningkatakan taraf hidup.
2. faktor situsional yakni pengaruh lingkungan seperti teman, kelompok.
3.faktor belajar yakni jika judi pernah dipelajari maka ada keinginan untuk mengulanginya.
4.faktor probabilitas yakni ada persepsi salah bahwa orang yang berjudi selalu berpeluang menang.
5. F terakhir adalah ketrampilan yakni para penjudi merasa terampil untuk menang
2.6 Macam-Macam Pengaruh Judi Online
Pengaruh pergaulan, banyak terjadi, seseorang yang mempunyai teman hobby judi, maka lambat laun dirinya akan juga terjun untuk coba ikut main, dan jika tidak segera disadari, tidak tertutup kemungkinan akan menjadi penjudi yang ketagihan.
Tingginya mendapat hadiah (uang) yang sangat besar, mempengaruhi orang. Jadi lotere lebih menarik bilamana hadiahnya lebih tinggi, seperti di Amerika sampai ratusan juta dollar. Dimana hal ini membuat orang tergoda untuk menghayal menjadi pemenangnya.
Terpengaruh dengan sugesti, bagaimana seorang pemula masuk ke casino, maka akan mendapat buku panduan, seolah untuk main judi menjadi hal yang mudah untuk menang, jika dipelajari dan dikuasi permainannya. Dan dipandu untuk terus mencoba, dan mencoba. Sekali-kali menang, padahal lebih sering kalahnya.
Pengaruh beban hidup, banyak orang yang menduga dengan bermain judi akan bisa membantu merubah nasibnya, siapa tahu mendapat kemenangan dan menjadi kaya mendadak. Maka banyak orang yang miskin, terperosok menjadi penjudi sarat problem.
Menjadi pecandu judi, bisa disembunyikan dari orang dekat, misalnya pasangan, orang tua atau anak. Tentu saja jika hal ini, bisa disembunyikan, jika belum mempunyai problem ‘besar’ yang berakibat menyeret orang-orang terdekatnya, seperti misalnya kekalahan yang menghasilkan hutang banyak, dan tidak mampu melunasi sendiri. Maka jalan keluarnya orang-orang dekat ikut merasakan akibatnya. Berbeda dengan pecandu narkoba atau alkohol, dimana fisik seorang pecandu mudah dikenali, karena terlihat efek kecanduanny
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kurangnya perhatian dari aparat hukum dan pemerintah serta tidak adanya niat dari masyarakat untuk menangani perjudian menjadi alasan utama perjudian tetap eksis dalam kehidupan masyarakat sehari-hari khususnya indonesia. untuk menangani perjudian melalui internet ini masih memerlukan bantuan dari berbagai pihak, temasuk kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan perjudian bagaimanapun bentuknya karena sulitnya mendeteksi dan mengantisipasi bagi masyarakat yang awam akan teknologi. Kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian
3.2 Saran
Untuk memecahkan maraknya perjudian online seharusnya aparat pemerintah maupun kepolisisan melakukan monitoring secara berkala terhadap penjudi dengan memfilter situs judi online diinternet yang digunkan para pengguna judi online serta melakukan sosialsasi terhadap masyarakat akan kerugian dari judi online serta tindak pidana yang berlaku untuk kasus perjudian online. Dengan Aparat kepolisian secara terus menerus melakukan operasi judi on line dengan melibatkan warnet dan masyarakat.
Kurangnya perhatian dari aparat hukum dan pemerintah serta tidak adanya niat dari masyarakat untuk menangani perjudian menjadi alasan utama perjudian tetap eksis dalam kehidupan masyarakat sehari-hari khususnya indonesia. untuk menangani perjudian melalui internet ini masih memerlukan bantuan dari berbagai pihak, temasuk kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan perjudian bagaimanapun bentuknya karena sulitnya mendeteksi dan mengantisipasi bagi masyarakat yang awam akan teknologi. Kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian
3.2 Saran
Untuk memecahkan maraknya perjudian online seharusnya aparat pemerintah maupun kepolisisan melakukan monitoring secara berkala terhadap penjudi dengan memfilter situs judi online diinternet yang digunkan para pengguna judi online serta melakukan sosialsasi terhadap masyarakat akan kerugian dari judi online serta tindak pidana yang berlaku untuk kasus perjudian online. Dengan Aparat kepolisian secara terus menerus melakukan operasi judi on line dengan melibatkan warnet dan masyarakat.
Peningkatkan kemampuan aparat kepolisian dibidang teknologi informasidalam pengungkapan judi on line Pemanfaatan media masa untuk mengetahui dan mengungkapfenomena judi on line.

Kemenangan tentu adalah sebuah tujuan utama bagi pemain judi online , masing masing permainan punya trik untuk memenangkannya
BalasHapusasikqq
dewaqq
sumoqq
interqq
pionpoker
bandar ceme
hobiqq
paito warna
http://199.30.55.59/
data hk 2019